PELATIHAN FOREX ONLINE TRADING


Robert T. Kiyosaki dalam bukunya menyebutkan bahwa alasan orang berinvestasi ada dua, yaitu karena kekurangan uang dan kelebihan uang . Tetapi dari kedua golongan tersebut harapan mereka berinvestasi sama yaitu ingin mendapatkan hasil yang maksimal dari uang yang mereka investasikan . Lalu dimana kita harus berinvestasi agar uang kita dapat berkembang dan aman.

Secara singkat investasi di bagi dalam 2 golongan besar, yaitu :

1. Investasi di bidang real, seperti: perumahan, pertokoan ataupun perkebunan.
Investasi di bidang ini pernah booming dan diminati masyarakat, sayangnya investasi bidang
ini perlu waktu yang lama untuk bisa menghasilkan keuntungan yang besar.
2.Investasi di bidang finansial, meliputi deposito, tabungan, saham, forex dll.
Investasi ini mulai disukai masyarakat ketika Indonesia mulai dilanda krisis moneter.
Masyarakat banyak yang berinvestasi dan menginginkan keuntungan yang besar dan dalam
waktu yang singkat.


 

Salah satu investasi finansial yang tumbuh semakin cepat dengan perputaran uang kurang lebih USD 2 triliun per hari adalah Forex (foreign exchange) atau valuta asing (valas). Forex di bagi menjadi 2 yaitu:

1. Forex tradisional, yaitu transaksi forex yang dilakukan di Money Changer. Dimana seorang
Investor harus punya modal yang relatif besar untuk bisa memulai transaksi dan hanya bisa
dilakukan pada jam kantor saja.

2. Forex modern atau forex online trading, yaitu transaksi forex yang bisa dilakukan via internet
atau online. Investor tidak memerlukan modal yang terlalu besar untuk bisa memulai investsi
di forex online ini. Terdapat broker (penyedia tempat transaksi) yang menetapkan minimal -
deposit 100 USD bahkan ada yang lebih kecil lagi. Selain itu transaksi bisa dari mana saja, di
rumah, di kantor, dan lain-lain selama ada akses internet selama 24 jam.

Untuk terjun ke dalam bisnis Forex Online Trading ini tentu saja dibutuhkan ketrampilan dan keilmuan. Tanpa itu semua, orang akan mengatakan mana mungkin dalam waktu yang relatif singkat kita bisa menghasilkan ratusan persen per bulan. Orang akan menganggap itu adalah kebohongan dan mustahil. Ditambah lagi berita-berita negatif tentang penipuan di bidang ini, seolah-olah terkesan bahwa perdagangan forex dan sejenisnya tidak ada untungnya dan selalu merugi.

Apapun bentuk usaha yang kita geluti selalu ada dua sisi yaitu untung dan rugi.



Banyak oknum yang memanfaatkan keawaman masyarakat terhadap Forex online Trading ini, sehingga banyak yang menjadi korban dari oknum-oknum tersebut. Hanya ada satu cara untuk menghindari kejadian seperti ini, yaitu dengan membuat masyarakat Indonesia menjadi "Melek" tentang bisnis forex, khususnya forex online trading. Tapi sayang sekali training-training yang menjelaskan teknik forex seperti itu cukup mahal sehingga sulit dikonsumsi oleh masyarakat menengah ke bawah.

Melihat keprihatinan tersebut, maka kami CV. MS-Group Cirebon, suatu Lembaga pelatihan Forex Online Trading menawarkan program pelatihan Forex Online Trading yang bisa Bapak/Ibi/Sdr/i ikuti.

Tujuan pelatihan adalah setiap peserta memahami pengetahuan dasar tentang cara bertransaksi forex dan penggunaan strategi forex khas MS-Group. Selain pelatihan secara OffLine, kami pun memberikan pelayanan sevice kepada setiap alumni secara online via Live chatting, e-mail.

Kelebihan dari materi pelatihan kami adalah:
1. Teknik Forex yang diberikan adalah teknik terapan. Sehingga bisa langsung diaplikasikan dan
Bisa langsung dibuktikan keberhasilannya.
2. Tidak ada syarat tertentu untuk mengikuti pelatihan. Asalkan ada kemauan dan semangat
Untuk belajar, pasti bisa memahami dan menerapkan strategi forex ini.
3. Setiap peseta akan dibimbing tahap demi tahap sampai benar-benar memahami teknik dan
strategi forex kami.
4. Biaya pelatihan relatif murah dan terjangkau.

Kami memberikan pilihan peket pelatihan yaitu :
1. Paket Privat. Team trainer kami siap memberikan pelatihan bagi Bapak/Ibu/Sdr/i di
kantor kami, walaupun hanya untuk 1 orang peserta.
2. Paket Group. Team trainer kami siap datang ke tempat Bapak/ ibu/ sdr/i untuk memberikan pelatihan dengan minimum peserta 10 orang di dalam Kota Cirebon dan 20 orang di luar kota
Cirebon.


Untuk informasi lebih lanjut silahkan Hubungi:

 Kantor MS-Group
Perum Bumi Arum Sari JL. Rasamala IV No.200 Cirebon 45171
Telepon : 0231-3322447 hp: 085324675236
e-mail : ms306_crb@yahoo.com

JL. Pandean, Legok sari No.88B Temanggung II, Temanggung.
jawa Tengah Hp. 085324675236 / 087834153372


JL. Marsma Iswahyudi GG. Prona II No.9 Sepinggan Balikpapan

Kal-Tim Hp. 085324675236 / 082265658672


========================================================

FOREX dalam hukum ISLAM

بســـــــم الله الرحمن الرحيـــــــم

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS

1. Ada Ijab-Qobul: ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
Suci barangnya (bukan najis)
Dapat dimanfaatkan
Dapat diserahterimakan
Jelas barang dan harganya
Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
لاتشترواالسمك فیالماءفاءنه غرد
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
من سترئ شيتالم يرهفله الخيارإذاراه

Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
المشقة تجلب التيسر

Kesulitan itu menarik kemudahan.
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM

Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.

Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Menimbang :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.

b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.

c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. Mengingat :
" Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
" Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
" Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
" Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.".
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
" Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
" Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.

Memperhatikan :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

MEMUTUSKAN
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
a.Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

b.Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

c.Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

d.Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi).

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

DEWAN SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Fatwa halal dari Malaysia



======================================================
 








CARA BUKA ACCOUNT PayPal Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.
Klik logo paypal untuk daftar
Rekan Internet Marketer, tahukah anda bahwa saat ini, Indonesia sudah bisa daftar paypal dengan fitur lengkap. Maksudanya adalah dengan mendaftar di paypal anda bisa melakukan transaksi online sebagai berikut:

- Melakukan pembayaran online ke pihak ke tiga
- Menerima pembayaran dari pihak ke tiga
- Menarik dana anda yang ada di account paypal

Paypal itu seperti rekening bank. Jadi anda bisa menerima pembayaran online, melakukan pembayaran online dan mencairkan dana yang ada di paypal juga secara online. Sampai dengan saat ini, Oktober 2008, paypal sudah menerima 190 negara dan 16 mata uang. Pengguna paypal Indonesia masih harus menggunakan dananya dengan mata uang US$ karena rupiah belum ada di paypal

Adapun untuk pendaftaran di Paypal tidak dikenakan biaya sama sekali, alias GRATIS

Jika anda berminat untuk mendaftar di Paypal, berikut ini adalah langkah-langkahnya:

Persyaratan Umum
1. Berusia diatas 18 tahun
2. Memiliki alamat email
3. Memiliki Kartu Kredit/Kartu Debit (Visa, Master, Discover)

Cara Pendaftaran
1. Login ke www.paypal.com
2. Klik Sign Up
3. Pada pilihan negara, pilih Indonesia
4. Klik Premiere atau Business (disarankan pilih Premiere)
5. Isi data-data anda

Pada pengisian mata uang biarkan saja pilihan US$, karena Rupiah belum ada. Untuk pengisian nomor telepon yang benar adalah 02318601234 dan mobile phone 08181234567

Email yang anda isikan pada formulir pendaftaran ini akan menjadi username paypal anda untuk login atau melakukan transaksi. Password isi dengan kombinasi angka dan huruf minimal 8 karakter. Lalu tekan sign up.

Pada langkah selanjutnya anda diminta untuk mengisi nomor kartu kredit yang akan anda gunakan dalam bertransaksi. Lalu klik "add Card"

Anda akan menerima email konfirmasi bahwa anda telah mendaftar. Klik link konfirmasi yang diberikan paypal untuk verifikasi email anda. Anda akan diminta memasukkan password ketika mendaftar pertama kali, setelah iti klik "Submit", lalu "Continue"

setelah itu anda akan dibawa ke member area. Pada member area terdapat tulisan "Unverified Account". Untuk merubah account anda menjadi Verified account dengan mengisi 4 digit angka yang akan dikirimkan paypal melalui tagihan bulanan kartu kredit anda. dan kartu kredit anda akan dipotong sebesar US$1.95 yang nantinya akan dikembalikan oleh paypal pada account paypal anda setelah anda melakukan verified account.

Tujuan paypal melakukan ini adalah untuk memastikan bahwa alamat yang anda gunakan adalah alamat yang sesungguhnya dan bukan alamat fiktiv

Jika anda sudah mendapatkan 4 digit kode keamanan tersebut, login ke account paypal anda, lalu klik "Complete Expanded Use Enrollment" lalu masukkan 4 digit angka tersebut dan otomatis account anda menjadi verified account. Dan telah tersedia saldo sebesar US$1.95. Jadi sebenarnya mendaftar di Paypal adalah GRATIS.

Selesai, selamat kini anda telah memiliki account paypal.


Salam Sukses,
Muadi
http://www.Muadi888.blogspot.com